Persyaratan Nikah

PERSYARATAN
PENCATATAN  NIKAH

PERSIAPAN NIKAH
  • Ta'aruf (perkenalan) : Calon suami dan calon istri seharusnya benar-benar telah mengenal masing-masing pihak antara lain yang perlu untuk di ketahui antara lain : Nasabnya, Agamanya, kepribadian/akhlaknya, dan yang paling utama adalah agamanya.
  • Mental : Nikah adalah ikatan lahir batin yang sangat kuat (mitsaqon gholidzo) bertujuan untuk membangun rumah tangga yang bahagia sejahtera lahir batin untuk selama-lamanya (sakinah mawaddah wa rohmah) oleh karena itu harus betul-betul dipesiapkan mental kedua mempelai agar betul-betul memahami makna dan tujuan dari suatu pernikahan dengan cara membaca buku-buku panduan pernikahan sakinah, konsultasi pra nikah kepada tokoh agama/BP4/KUA, memohon petunjuk dan mendekatkan diri kepada Alloh SWT dengan senantiasa mengerjakan solat, membaca al-Qur'an, dzikir dan bertaubat.
  • Keuangan :dalam hal keuangan yang paling penting untuk dipersiapkan adalah keuangan setelah menikah. Pada saat persiapan dan pelaksanaan nikah tidak perlu mempersiapkan biaya yang banyak. Adakan resepsi secara sederhana yang pada pelaksanaannya tidak melanggar ketentuan syariat, tidak perlu rias pengantin yang mewah, bila perlu merias sendiri dengan tetap berbusana muslim/muslimah. Siapkan biaya pencatatan nikah sebesar Rp.30.000,-dan jangan menambah atau mengurangi, menambah atau mengurangi biaya pencatatan nikah tidak dibenarkan.
  • Menentukan waktu : sebelum menentukan hari, tanggal dan jam pelaksanaan lebih baik konsultasi terlebih dahulu ke KUA, ikuti saran KUA dan hindari hal-hal yang merusak kesucian ibadah nikah, antara lain meyakini adanya hari baik dan buruk yang dapat menyelamatkan atau membuat celaka, karena sesungguhnya Alloh membuat hari tidak memiliki kemampuan untuk menyelamatkan atau membuat celaka seseorang.
  • Bagi janda hitunglah betul-betul apakah masa iddahnya telah selesai atau belum, apabila belum selesai masa iddahnya maka jangan terburu-buru melaksanakan lamaran/khitbah dan merencanakan pernikahan, tunggu sampai betul-betul selesai masa iddahnya baru merencanakan pernikahan, khitbah, mendaftar ke KUA dan seterusnya. Konsultasikan tentang iddah anda ke KUA.
  • Jaga diri dari godaaan syaitan, agar tidak terjerumus pada perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan syari'at, jaga pergaulan anda dengan calon anda, karena dia belum menjadi istri/suami anda.

A. Calon suami, calon istri, wali atau wakilnya datang ke KUA (sebaiknya tidak mewakilkan) untuk
     menyampaikan permohonan kehendak nikah atau mendaftar dengan membawa persyaratan-
     persyaratan :

     Jejaka - Perawan :
  1. Surat pengantar dari desa/kelurahan calon istri.
  2. Surat Keterangan untuk menikah ( blangko model N.1 ) ditandatangani Kepala Desa/Lurah
  3. Surat Keterangan asal usul calon mempelai ( blangko model N.2 ) ditandatangani Kepala Desa/Lurah
  4. Surat Persetujuan kedua calon mempelai ( blangko model N.3 ) ditandatangani kedua calon mempelai
  5. Surat Keterangan tentang orang tua ( blangko model N.4 ) ditandatangani Kepala Desa/Lurah
  6. Surat izin orang tua bagi calon suami dan calon istri yang umurnya belum mencapai 21 tahun   ( blangko model N.5 ) ditandatangani oleh orang tua/wali.
  7. Surat permohonan kehendak nikah (blangko model N.7) ditandatangani oleh Catin/wali.
  8. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon istri belum berumur 16 tahun.
  9. Rekomendasi dari KUA tempat tinggal calon istri apabila calon istri bukan penduduk Kecamatan Baturraden (dondon nikah perempuan). 
  10. Rekomendasi/Dispensasi camat apabila jarak antara pendaftaran dengan hari pelaksanaan nikah kurang dari 10 hari kerja.
  11. Foto Kopi Akta Kelahiran/Surat keterangan kelahiran calon mempelai dari desa
  12. Foto kopi KTP/surat kependudukan calon mempelai dan wali
  13. Pas foto 2x3 berwarna masing-masing 4 lembar dan 4x6 masing-masing 1 lembar, baground warna biru serta berbusana muslim dan muslimah.
  14. Foto Kopi Kartu Keluarga calon mempelai
  15. Foto Kopi Ijazah SD/SMP/SMA (jika punya )
  16. Surat keterangan sehat dari Dokter.
  17. Foto Kopi buku nikah orang tua kandung calon istri apabila calon istri anak pertama (jika ada).
  18. Surat Keterangan hubungan wali dengan calon istri dari desa tempat tinggal wali apabila wali bukan ayah kandung atau tempat tinggal wali tidak satu desa dengan calon istri.
Surat keterangan (blangko-blangko) tersebut di atas No. 1-7 dapat diminta di KUA atau langsung di balai desa masing-masing sesuai dengan KTP calon mempelai .

Duda - Janda :
Sebagaimana persyaratan jejaka perawan di tambah :
  1. Surat Keterangan Kematian bagi calon mempelai yang berstatus duda/janda ditinggal mati (blangko model N.6) ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.
  2. Akta talak/Akta cerai bagi duda/janda talak/cerai dari Peradilan Agama.
  3. Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Anggota TNI/POLRI :
Sebagaimana persyaratan jejaka perawan dan duda janda bila calon mempelai duda janda dan ditambah dengan:
  • Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI.
Warga Negara Asing :
  • Terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak
  • Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negaranya di Indonesia, apabila izin tersebut berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi.
  • Keterangan untuk menikah dari negaranya diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
  • Keterangan asal usul dari  negaranya diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
  • Pernyataan belum pernah menikah/duda/janda dan benar-benar tidak memiliki suami/istri dibubuhi materai 6000,- diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
  • Foto kopi paspor
Poligami
Seluruh persyaratan tersebut diatas sesuai dengan kondisi/status calon mempelai di tambah :
  • Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang.
B.  Waktu Pendaftaran :
  • Pendaftaran paling lambat dilakukan 10 hari kerja sebelum hari H (pelaksanaan nikah).
  • Apabila kurang dari 10 hari kerja maka harus mendapatkan Dispensasi/Rekomendasi dari Camat tempat akan dilaksanakannya pernikahan.

PEMERIKSAAN NIKAH

            Setelah pendaftaran nikah dilaksanakan diteruskan dengan pemeriksaan nikah. Pemeriksaan nikah dilaksanakan kepada kedua calon mempelai dan wali dengan tujuan untuk mengetahui apakah ada halangan untuk menikah atau tidak antara kedua mempelai menurut syari'at Islam dan apakah persyaratan-persyatan untuk menikah sesuai aturan perundang-undangan telah terpenuhi. Pada saat pemeriksaan juga disampaikan nasihat-nasihat terkait dengan pernikahan. Pemeriksaan dilaksanakan kurang lebih 30 menit s/d 45 menit.
           Setelah pemeriksaan nikah selesai maka calon mempelai dan wali diminta untuk meneliti dan membaca berita acara pemeriksaan dan menandatanganinya setelah dipastikan tidak ada kesalahan.

BIAYA NIKAH

Dasar :
  1. PP 48 tahun 2014 tentang Perubahan Atas PP No.47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama.
  2. Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : SJ/DJ.II/HM.01/3327/2014 tentang Pelaksanaan PP No 48 tahun 2014.
Rincian Biaya :
  1. Biaya pencatatan nikah yang dilaksanakan di kantor maupun di luar kantor sebesar : Rp.0,- (nol rupiah)/ GRATIS.
  2. Apabila pelaksanaan pencatatan nikah dilaksanakan di luar kantor (bedol) dan hari libur atau diluar jam kerja dikenakan Biaya Transportasi dan Jasa Profesi Penghulu sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Teknis Pembayaran Biaya Transportasi dan Jasa Profesi Penghulu (Rp.600.000,-) sebagaimana pada poin 2 adalah :
1. Catin diperiksa di KUA dan jika tidak ada halangan Syar'i maupun administrasi maka 
    catin/wali diberi kwitansi pembayaran Bank BRI oleh petugas.
2. Selanjutnya Catin/wali membayar biaya nikah tersebut langsung ke Bank BRI, tidak dititipkan.
3. Setelah selesai bukti pembayaran di serahkan ke KUA.
4. Catin/Wali mendapatkan copy dari bukti setor tersebut atau tanda terima bukti setor dari KUA.

Dalam   rangka   mewujudkan    birokrasi   pelayanan nikah   yang bebas dari PUNGLI/GRATIFIKASI/KORUPSI kami mohon masyaarakat/catin/wali pengguna layanan KUA tidak memberikan hadiah/pemberian/tip/transpot/dll kepada petugas KUA untuk jenis layanan apapun.

 PELAKSANAAN NIKAH

           Pada dasarnya akad nikah dilaksanakan di KUA. Akad nikah dapat dilaksanakan diluar KUA atas permohonan calon mempelai dan atas persetujuan PPN (PP.11 tahun 2007). Pada saat pelaksanaan akad nikah seluruh Syarat dan Rukun Nikah harus terpenuhi serta persyaratan administrasi lengkap dan benar. Tugas Pokok PPN/Penghulu hanyalah mengawasi dan mencatat peristiwa nikah. Rangkaian acara prosesi pernikahan/ijab dan qobul dilaksanakan dan diatur oleh shohibul hajat dalam batas-batas syar'i, dan dapat berkoordisnasi dengan KUA. 


           
Atas kerjasama dari masyarakat dan seluruh pihak terkait kami sampaikan terimakasih.



SELURUH KETENTUAN DIATAS BERLAKU SAMPAI DENGAN ADANYA ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BARU YANG MENGATUR LEBIH LANJUT.




 

Tidak ada komentar: